Apa Itu Visa Tokutei Ginou
特定 技能
SSW : Specified Skilled Worker / Tokutei Ginou adalah Status visa / ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Tokutei Ginou sacara harfiah memiliki arti Specific Technical Skill Visa atau Visa Kerja Keahlian Khusus, sekarang lebih dikenal dengan Visa TG/SSW.
Siapa saja yang bisa menggunakan Visa Tokutei Ginou?
Eks Jepang ( Kenshuusei )
Syarat & Cara Kerja nya:
- Kenshuusei yang Pulang pada tahun 2018 ke atas Ketika Pulang akan mendapatkan beberapa sertifikat yang salah satunya Senmonkyu 専門級 yang merupakan surat keterangan keahlian Khusus yang di berikan dari Perusahaan.
Suart Keahlian Khusus ini di perlukan untuk Persyaratan Pengajuan Tokutei Ginou. - Kenshuusei yang Pulang pada tahun 2017 ke bawah tidak memiliki Sertifikat Senmonkyu 専門級 yang di jelaskan di Point 1.
maka solusinya:- a) Kontak Perusahaan lama untuk meminta sertifikat HyokaChoso (評価調書) Yaitu Rekomendasi Keahlian Tersebut. Biasa nya bisa di bantu oleh Torouku Shien Kikan / TSK.
Apa itu TSK Touroku Shien Kikan 登録 支援 機関 ?
Lembaga yang bisa membantu dan menjembantani antara Pekerja dengan User Perusahaan di Jepang hingga Kandidat Pekerja bisa Bekerja di Jepang. - b) Ikut Ujian SSW ; (Specified Skilled Workers)
Apa itu SSW?
SSW (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil (skilled workers) / SSW (i) dan pekerja ahli (expert workers) / SSW (ii). Kebijakan ini dituangkan dalam Amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
- a) Kontak Perusahaan lama untuk meminta sertifikat HyokaChoso (評価調書) Yaitu Rekomendasi Keahlian Tersebut. Biasa nya bisa di bantu oleh Torouku Shien Kikan / TSK.
- Sudah Lulus Japanese Language Proficiency Test / JLPT Minimal Level N4 Atau JFT A2.
KESIMPULAN:
Untuk Eks Jepang / Kenshuusei yang Bisa Kembali Bekerja ke Jepang dengan Menggunakan Visa Tokutei Ginou adalah Wajib Memiliki Sertifikat Berikut:
- Senmonkyu 専門級 / HyokaChoso (評価調書) Rekomendasi Perusahaan.
- Telah Lulus Ujian SSW (Specified Skilled Workers) Sesuai Bidang Kerja yang di Pilih.
- Telah Lulus Ujian JLPT / Japanese Language Proficiency Test Minimal Level N4 Atau JFT A2.
Note: Point A & B Pilih salah satu.
New Comers / Non Eks Jepang
Cara Kerja nya:
- a) Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Bahasa Jepang untuk Pelatihan Bahasa Jepang. TSK Mesikenji Mulya Mandiri.
- b) Ikut Ujian Bahasa Jepang JLPT Japanese Language Proficiency Test / JLPT Minimal Level N4 Atau JFT A2.
- c) Ikut Ujian SSW (Specified Skilled Workers ) Sesuai Bidang Kerja yang di Pilih.
Note: Semua di bantu oleh TSK Mesikenji Mulya Mandiri.
Step Berikut nya Baik Eks Jepang atau New Comers:
- Job Matching.
Artinya TSK Mempertemukan Antara Kandidat dengan User / Perusahaan Penerima yang sebelumnya sudah di sesuaikan Job Skill sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan. - Interview / Mensetsu antar Kandidat dengan User Perusahaan yang di Fasilitasi Oleh TSK Lokat atau TSK Jepang.
ada Juga yang hanya Interview Antara Kandidat dengan TSK Saja. - Semua Dokument yang di Perlukan di Kirim ke Imigrasi Jepang Untuk Proses Penerbitan /Certificate of Eligibility (CoE)
Hal ini bisa di lakukan Sendiri atau di bantu oleh Touroku Shien Kikan . 登録 支援 機関 Memakan Waktu sekitar tiga bulan.
Note:
Apa itu /Certificate of Eligibility (CoE) dan mengapa ini diperlukan??
Adalah Sertifikat kelayakan atau dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Imigrasi Jepang sebagai tanda bahwa orang asing boleh memasuki Jepang sesuai dengan tujuan / peruntukan yang diajukannya.. - Setelah Terbit Certificate of Eligibility (CoE), Selanjutnya harus mendaftar Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) .
Note:
Apa itu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ?
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam bentuk Smartcard adalah tanda identitas bagi TKI yang diterbitkan oleh BNP2TKI/BP3TKI/P4TKI. TKI yang memiliki KTKLN dinyatakan bahwa TKI tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dan KTKLN berfungsi sebagai bebas fiskal luar negeri (BFLN). - Booking Tiket Pesawat sebagai Syarat Untuk Proses Visa ke kedubes Jepang.
- Proses Visa Memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Dokument Umum yang di Perlukan:
- Pasport.
- Sertifikat SSW / Senmonkyu / Hyouka Shoco
- Medical Check up.
- EKTKLN
- Dokument Pendukung lain.